Type something and hit enter

author photo
By On
Reportase Terkini - Dikisahkan bahwa seorang budak wanita dari Afrika bernama Barirah r.a. pernah mengundang Rasulullah Saw. untuk menikmati sajian istimewah. Namun, Barirah r.a. sempat kecewa karena sajian makanan yang dia sediakan berasal dari sedekah, sementara Rasulullah Saw. tidak boleh memakan sesuatu dari sedekah.




Rasulullah Saw. lalu berkata kepadanya, "Makanan ini memang sedekah untuk Barirah, sehingga menjadi milik Barirah. Lalu, Barirah menghadiahkannya kepadaku. Jadi, aku boleh memakannya." Meski dari kalangan budak, Rasulullah Saw. tidak merasa besar diri, justru beliau mendatangi undangannya dengan senang hati.

Setiap orang yang memiliki hajatan, biasanya mengundang kerabat dan sanak saudara untuk menghindari acara yang diadakan sebagai wujud syiar dan syukur. Misalnya, mengadakan walimatul ursy atau resepsi pernikahan. Muslimah yang mendapatkan undangan tersebut hendaknya berusaha untuk menghadirinya. Disebutkan dalam hadis, "Jika salah seorang diantara kalian diundang walimah, hadirilah" (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga : Suami Yang Sholeh Mampu Memberikan Empat Hal ini Kepada Istri Dan Keluarganya
Bahkan, jika sedang berpuasa pun tetap dianjurkan untuk mendatanginya. "Jika salah seorang diantara kalian diundang, hadirilah. Apabila dia puasa, doakanlah. Dan apabila tidak berpuasa, makanlah" (HR Muslim).

Kecuali, jika dalam undangan tersebut terjadi kemaksiatan atau yang bersangkutan ada uzur kuat yang menghalangi. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim berpendapat, "Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan, tetapi apakah wajib ataukah sunnah, diperselisihkan. Pendapat yang terkuat dalam hal ini dalam Mazhab Syafi'i, menghadiri undangan walimah itu fardu 'ain bagi setiap yang diundang. Namun, undangan tersebut jadi gugur jika ada uzur." [reportaseterkini]