Reportase Terkini - Pada masa Fathul Makah (Pembalasan Kota Makkah), ada seorang wanita Quraisy dari kalangan bangsawan yang mencuri. Dalam perundingan, salah seorang dari mereka mengusulkan untuk membicarakannya kepada Usamah, untuk memintakan keringanan hukuman dari Rasulullah Saw. perihal keinginan mereka.
Rasulullah Saw. menjawab, "Apakah engkau hendak membela seseorang agar terbebas dari hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah?" Setelah itu, Rasulullah Saw. berdiri dan berkhutbah, "Wahai manusia sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan.
Akan tetapi, apabila seorang yang lemah mencuri, mereka jalankan hukuman kepadanya. Demi Zat yang Muhammad berada dalam genggaman-Nya. Kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." Kemudian, beliau memerintahkan agar memotong tangan wanita tersebut. Lalu, wanita itu bertaubat dan menikah (HR Bukhari Muslim).
Dalam bergaul dengan sesama, Muslimah dituntut bersikap objektif, tidak memihak dan mengambil keputusan sesuai dengan prinsip keadilan. Misalnya, jika ada kawan yang salah, tidak sepatutnya membenarkan atau membelanya.
Sebaliknya, jika sikawan bertindak benar, dia tidak boleh disalahkan atas tindakkannya. Inilah yang diperintahkan Allah dalam Al-Quran, Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Al-Ma'idah [5]: 8). [reportaseterkini]
Rasulullah Saw. menjawab, "Apakah engkau hendak membela seseorang agar terbebas dari hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah?" Setelah itu, Rasulullah Saw. berdiri dan berkhutbah, "Wahai manusia sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan.
Akan tetapi, apabila seorang yang lemah mencuri, mereka jalankan hukuman kepadanya. Demi Zat yang Muhammad berada dalam genggaman-Nya. Kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." Kemudian, beliau memerintahkan agar memotong tangan wanita tersebut. Lalu, wanita itu bertaubat dan menikah (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga : Di Hari Kiamat Allah Akan Dekat Dengan Orang - Orang iniHadist diatas menegaskan tentang pentingnya sikap menjungjung tinggi keadilan dalam masyarakat.
Dalam bergaul dengan sesama, Muslimah dituntut bersikap objektif, tidak memihak dan mengambil keputusan sesuai dengan prinsip keadilan. Misalnya, jika ada kawan yang salah, tidak sepatutnya membenarkan atau membelanya.
Sebaliknya, jika sikawan bertindak benar, dia tidak boleh disalahkan atas tindakkannya. Inilah yang diperintahkan Allah dalam Al-Quran, Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Al-Ma'idah [5]: 8). [reportaseterkini]