Reportase Terkini - "Dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat : Orang -orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi panjang yang mencambuki orang lain- dengan dzalim dan melanggar hak , dan wanita wanita uang berpakaian , tetapi sebenarnya mereka telanjang-pakaian pendek ,tipis dan ketat-yang berjalan dengan melenggak - lenggok berusaha menarik perhatian, rambut kepala mereka seperti punuk onta berleher panjang dan miring (unta khurasan berpunuk satu - al bakht). Mereka Tidak Akan Masuk keSurga, sedangkan wangi surga itu akan dapat dicium dalam jarak yang sangat jauh - dalam satu riwayat dalam jarak lima ratus tahun. (HR.Muslim)
Puluhan perempuan pengendara motor dihentikan polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) di jalan raya kawasan Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10). Para perempuan itu dinilai berpakaian terlalu ketat.
Dalam razia yang dilakoni polisi syariat dibantu polisi umum dan polisi militer (PM) itu, sebanyak 60 perempuan pengendara dan pembonceng sepeda motor dihentikan.
Begitu pula dengan delapan pria yang mengenakan celana pendek.
Nama-nama dan alamat mereka dicatat dalam buku besar oleh dua polisi syariat. Lalu, mereka dinasehati selama lima menit oleh polisi syariat agar tidak lagi berpakaian ketat atau bercelana pendek.
Seorang perempuan berusia 22 tahun yang ditanya wartawan mengatakan bahwa ia merasa nyaman mengenakan celana jins.
“Seharusnya, WH merazia pejabat-pejabat yang korupsi karena mereka juga melanggar syariat Islam,” katanya kepada kontributor BBC Indonesia di Aceh, Nurdin Hasan.
Inilah Hukuman Bagi Wanita Yang Memakai Celana Ketat Yang Terkena Razia :
Kepala Seksi Penegakan WH Aceh, Samsuddin, menyebutkan jumlah perempuan berpakaian ketat yang terjaring razia semakin berkurang jika dibandingkan dengan ketika razia dilakukan bulan lalu di lokasi sama.
Hal ini, kata Samsuddin, disebabkan warga Aceh semakin sadar melaksanakan syariat Islam.
Para perempuan dan pria yang dinilai melanggar syariat Islam itu dibebaskan setelah nama dan alamat mereka dicatat. Tidak ada sanksi yang dikenakan.
Samsuddin menyatakan kalau empat kali terjaring, maka pelanggar syariat Islam dan orang tua yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor WH.
Baca Juga : Tidak Akan Masuk Surga Wanita Yang Berjilbab Ketat , Wanita harus Baca
Sejauh ini belum ada orang tua yang dipanggil ke kantor WH berkenaan dengan kasus pakaian ketat.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan aturan pidana Islam atau Qanun Hukum Jinayat, pada 27 September lalu.
Penerapan aturan itu dilakukan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan zinah, judi, dan mabuk.
Hal ini karena di antara maksud di wajibkannya wanita muslimah untuk berjilbab adalah selain menjalankan perintah Allah SWT, juga agar tidak timbul (godaan) dari pihak laki-laki, maka hendaknya busana itu tidak ketat membentuk bagian-bagian tubuh . [reportaseterkini]